BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 57 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA SAMARINDA

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN

Bagian Kesatu

Kecamatan

Pasal 3

(1)  Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan unsur pelaksana teknis kewilayahan dalam Daerah yang mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan serta mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

(2)  Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

 

Pasal 4

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Kecamatan mempunyai fungsi:

a.    penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;

b.    pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c.    pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

d.    pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;

e.    pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

f.     pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Kecamatan;

g.    pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;

h.    pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Kecamatan;

i.     pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan

j.     pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kedua

Sekretariat Kecamatan

 

Pasal 5

(1) Sekretariat Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas melaksanakan:

a.    penyiapan bahan;

b.    perumusan kebijakan;

c.    koordinasi;

d.    perencanaan program;

e.    ketatausahaan;

f.     kehumasan;

g.    kepegawaian;

h.    ketatalaksanaan;

i.     perlengkapan;

j.     administrasi keuangan; dan

k.    kesekretariatan Pelayananan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

(2) Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh sekretaris kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Camat.

(3) Sekretariat Kecamatan membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub bagian dan bertanggungjawab langsung kepada sekretaris kecamatan.

 

Pasal 6

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Sekretariat Kecamatan menyelenggarakan fungsi:

a.    perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;

b.    pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

c.    pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;

d.    pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;

e.    pengelolaan urusan kehumasan, kepustakaan, serta layanan informasi dan pengaduan masyarakat;

f.     pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;

g.    pengelolaan anggaran kecamatan dan aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan;

h.    pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;

i.     pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan;

j.     pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;

k.    fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);

l.     pengoordinasian penyelenggaraan kesekretariatan/ketatausahaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);

m.   pengoordinasian pengelolaan data dan pengembangan sistem teknologi

I      nformasi/aplikasi;

n.    pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;

o.    pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan

p.    pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 7

Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1 mempunyai fungsi:

a.    merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

b.    mengoordinir penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);

c.    menyusun komitmen kinerja yang berkaitan dengan bidang tugasnya;

d.    melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;

e.    melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksiseksi kecamatan;

f.     mengoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi-seksi;

g.    melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi di Kecamatan;

h.    melaksanakan pengamanan & kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama di lingkup Kecamatan;

i.     melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan;

j.     menghimpun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan;

k.    menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran Kecamatan;

l.     mengoordinir penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran/Dokumen dan Pelaksanaan Perubahan Anggaran Kecamatan;

m.   meneliti kelengkapan dan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran;

n.    melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan kecamatan;

o.    menyiapkan Surat Perintah Membayar;

p.    menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;

q.    menyusun neraca kecamatan;

r.     mengoordinir dan meneliti anggaran perubahan kecamatan;

s.    menyusun laporan keuangan kecamatan;

t.     melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;

u.    melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan

v.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 8

       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf  b angka 2 mempunyai fungsi:

a.    merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai  lingkup tugasnya;

b.    melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;

c.    mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;

d.    melaksanakan tugas kehumasan, dokumentasi, dan pengaduan masyarakat;

e.    melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;

f.     menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;

g.    melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;

h.    melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;

i.     menyelenggarakan administrasi kepegawaian;

j.     menyeleggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;

k.    menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;

l.     menyiapkan dan memroses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;

m.   menyiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;

n.    mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu;

o.    menyusun tatalaksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;

p.    memfasilitasi seksi dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standa Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);

q.    memfasilitasi pembinaan tata kelola pelayanan publik;

r.     menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

s.    melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;

t.     melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan

u.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan

p     eraturan perundang-undangan.

 

Bagian Ketiga

Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban

Pasal 9

(1) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, pelaporan bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban.

(2) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Camat.

 

Pasal 10

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:

a.    merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai  lingkup tugasnya;

b.    merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

c.    mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban di wilayah Kecamatan;

d.    memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;

e.    melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban di wilayah kecamatan;

f.     melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban;

g.    melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait yang tugas dan fungsinya di  bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang undangan;

h.    melaksanakan pencatatan monografi kecamatan;

i.     melaksanakan administrasi pertanahan, kependudukan dan pencatatan sipil serta administrasi lainnya sesuai lingkup tugasnya;

j.     melaksanakan tanggap bencana lingkup kecamatan;

k.    memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) kecamatan;

l.     memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum;

m.   melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;

n.    melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

o.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Bagian Keempat

Seksi Kesejahteran dan Pemberdayaan Masyarakat

 

Pasal 11

(1) Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, pelaporan bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.

(2) Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Camat.

 

Pasal 12

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:

a.    merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

b.    merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

c.    memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;

d.    mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan;

e.    melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta;

f.     mengoordinasikan, membina dan mengembangkan serta memantau kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan;

g.    melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Kemasyarakatan (PKK, LPM, PSM, Karang Taruna) atau lembaga terkait lainnya bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat yang berada di wilayah kecamatan;

h.    melaksanakan administrasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi lingkup tugasnya;

i.     memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di kelurahan;

j.     melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;

k.    melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

l.     melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kelima

Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup

 

Pasal 13

(1) Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan bidang kebersihan dan lingkungan hidup.

(2) Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Camat.

 

Pasal 14

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

a.    merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

b.    merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya,

c.    mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang kebersihan dan lingkungan hidup;

d.    memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;

e.    melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai kegiatan bidang kebersihan dan lingkungan hidup;

f.     melaksanakan pembinaan di bidang kebersihan, penghijauan dan lingkungan hidup;

g.    melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan kegiatan bidang kebersihan dan lingkungan hidup di wilayah kecamatan;

h.    melaksanakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan lingkup kecamatan;

i.     melaksanakan administrasi bidang kebersihan dan lingkungan hidup yang menjadi lingkup tugasnya;

j.     memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan Forum Kota Sehat (FORKOTS) di Kecamatan;

k.    melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;

l.     melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

m.   melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Keenam

Seksi Ekonomi dan Pembangunan

Pasal 15

(1) Seksi Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan bidang ekonomi dan pembangunan.

(2) Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Camat.

 

Pasal 16

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi:

a.    merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

b.    merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya,

c.    mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang pemberdayaan ekonomi dan sarana prasarana di wilayah kecamatan;

d.    memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;

e.    melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai kegiatan ekonomi dan pembangunan di wilayah kecamatan baik yang dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta;

f.     melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan kegiatan bidang ekonomi dan pembangunan di wilayah kecamatan;

g.    mengoordinasikan, membina dan mengembangkan serta memantau kegiatan perindustrian, perdagangan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan golongan ekonomi lemah;

h.    melaksanakan pembinaan bidang pemberdayaan perekonomian masyarakat;

i.     melaksanakan administrasi bidang ekonomi dan pembangunan yang menjadi lingkup tugasnya;

j.     menyusun profil kecamatan;

k.    mengatur partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang);

l.     melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;

m.   melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

n.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Ketujuh

Seksi Pelayanan Umum

 

Pasal 17

(1) Seksi Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan bidang pelayanan umum.

(2) Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Camat.

Pasal 18

       Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi:

a.    merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

b.    merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

c.    mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang pelayanan umum;

d.    memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;

e.    melaksanakan koordinasi dengan setiap seksi dalam pelaksanaan pelayanan umum yang menjadi ruang lingkup tugasnya;

f.     melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan umum di kecamatan;

g.    melaksanaan pelayanan administrasi tingkat kecamatan di bidang perizinan, non perizinan dan administrasi lain sesuai kewenangannya mulai dari penerimaan dokumen/berkas permohonan dan penerbitan serta penyampaian kembali dokumen/berkas kepada pemohon;

h.    melaksanaan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelayanan umum;

i.     melaksanakan koordinasi dengan unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

j.     melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

k.    melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;

l.     melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;

m.   melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Samarinda Ilir
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KECAMATAN SAMARINDA ILIR KOTA SAMARINDA, YouTube Channel : Kecamatan Samarinda Ilir