Sejarah Kecamatan Samarinda Ilir

Kota Samarinda dibentuk berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1959 dan didirikan pada tanggal 21 Januari 1960, berdasarkan Undang – Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, Lembaran Negara Nomor 97 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II Kabupaten / Kotamadya di Kalimantan Timur.

Semula Kodya Dati II Samarinda terbagi atas 3 kecamatan, yaitu: Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda Ilir dan Samarinda Seberang. Kemudian dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No. 18/SK/TH-Pem/1969 dan SK No. 55/TH-Pem/SK/1969, terhitung sejak tanggal 1 Maret 1969, wilayah administrative Kodya Dati II Samarinda dengan 4 kecamatan yaitu: Kecamatan Palaran, Sanga – Sanga, Muara Jawa dan Samboja (Luas sekitar 2.727 km²). Saat ini pembagian kecamatan di Samarinda tidak termasuk Sanga – Sanga, Muara Jawa dan Semboja, ketiganya masuk dalam Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pada tanggal 21 januari 1960 merupakan awal dari wilayah Kecamatan Samarinda Ilir. Kecamatan Samarinda Ilir berdomisili di Jalan Pulaun Irian Kelurahan Karang Mumus. Kecamatan Samarinda Ilir membawahi beberapa Kelurahan dan Desa, yaitu:

1.       Kelurahan selili

2.       Kelurahan Sungai Dama

3.       Kelurahan Sidomulyo

4.       Kelurahan Karang Mumus

5.       Kelurahan Pelabuhan

6.       Kelurahan Pasar Pagi

7.       Kelurahan Sungai Pinang Luar

8.       Kelurahan Sungai Pinang Dalam

9.       Kelurahan Sempaja

10.   Desa Lempake

Kecamatan Samarinda Ilir pertama kali dipimpin oleh Bapak Muhammad Yusuf Djafrie, BA dan yang menjadi Walikota pada saat tersebut adalah Bapak Kapten Soedjono AJ.

Kemudian pada tahun 1987 tepatnya pada tanggal 13 Oktober 1987 Presiden Republik Indonesia Bapak Soeharto menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1987 tentang batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda. Untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda ditata kembali menjadi 4 wilayah Kecamatan yaitu:

1.       Kecamatan Samarinda Ilir

2.       Kecamatan Samainda Ulu

3.       Kecamatan Samarinda Seberang

4.       Kecamatan Palaran

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 1987 tersebut Kecamatan Samarinda Ilir membawahi 9 Kelurahan dan 4 Desa yaitu:

1.       Kelurahan Karang Mumus                                                      8.   Kelurahan Sungai Pinang Dalam

2.       Kelurahan Selili                                                                         9.   Kelurahan Sempaja

3.       Kelurahan Sungai Dama                                                        10. Desa Lempake

4.       Kelurahan Sidomulyo                                                              11. Desa Sungai Kapih

5.       Kelurahan Pelabuhan                                                              12. Desa Sambutan

6.       Kelurahan Pasar Pagi                                                              13. Desa Pulau Atas

7.       Kelurahan Sungai Pinang Luar

Sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1996, Kecamatan Samarinda Ilir sudah beberapa kali mengalami pergantian pucuk pimpinan. Setelah diterbitkannya PP Nomor 38 Tahun 1996, wilayah administrative mengalami pemekaran, semula terdiri dari 4 Kecamatan dimekarkan menjadi 6 kecamatan yaitu:

1.       Kecamatan Sungai Kunjang dengan 7 Kelurahan

2.       Kecamatan Samarinda Ulu dengan 8 Kelurahan

3.       Kecamatan Samarinda Utara denga 6 Kelurahan

4.       Kecamatan Samarinda Ilir dengan 13 Kelurahan

5.       Kecamatan Samarinda Seberang dengan 8 Kelurahan

6.       Kecamatan Palaran dengan 5 Kelurahan

13 Kelurahan yang masuk dalam wilayah kecamatan Samarinda Ilir adalah:

1.       Kelurahan Pasar Pagi                                                                     8.   Kelurahan Selili

2.       Kelurahan Pelabuhan                                                                   9.   Kelurahan Sambutan

3.       Kelurahan Karang Mumus                                                          10. Kelurahan Sungai Kapih

4.       Kelurahan Sungai Pinang Luar                                                   11. Kelurahan Makroman

5.       Kelurahan Sidomulyo                                                                    12. Kelurahan Pulau Atas

6.       Kelurahan Sungai Dama                                                               13. Kelurahan Sindang Sari

7.       Kelurahan Sidodamai

Kemudian Pemerintah Kota Samarinda kembali mengadakan pemekaran kecamatan sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2010, yang semula 6 kecamatan dimekarkan menjadi 10 kecamatan sampai sekarang yaitu:

1.       Kecamatan Sungai Kunjang                                                        6.   Kecamatan Palaran

2.       Kecamatan Samarinda Ulu                                                         7.    Kecamatan Sambutan

3.       Kecamatan Samarinda Utara                                                     8.   Kecamatan Sungai Pinang

4.       Kecamatan Samarinda Ilir                                                           9.   Kecamatan Samarinda Kota

5.       Kecamatan Samarinda Seberang                                             10. Kecamatan Loa Janan Ilir

Kecamatan Samarinda Ilir yang semula membawahi 13 Kelurahan kini hanya membawahi 5 Kelurahan yaitu:

1.       Kelurahan Sidomulyo

2.       Kelurahan Selili

3.       Kelurahan Sungai Dama

4.       Kelurahan Sidodamai

5.       Kelurahan Pelita

Sejak pemekaran tersebut Kantor Kecamatan Samarinda Ilir yang semula berada di Jl. Sultan Sulaiman Sambutan berpindah kantor ke Jl. Marsda A. Saleh No.49 RT.40 sampai sekarang.

Pada saat ini luasw wilayah Kecamatan Samarinda Ilir adalah ± 1.772 km² yang terdiri dari wilayah dataran, pegunungan dan sungai. Batas – batas wilayah kecamatan samarinda ilir adalah:

Utara           : berbatasan dengan Kelurahan Sungai Pinang Dalam

Selatan        : berbatasan dengan sungai Mahakam

Barat            : berbatasan dengan Sungai Karang Mumus

Timur           : berbatasan dengan Kelurahan Sambutan


Nama Pejabat Camat Samarinda Ilir

 




No

Nama

NIP

Keterangan

1

M. Yusuf Djafrie, BA

010 021 511

1979 - 1984

2

Drs. Bustaman Arham

010 050 396

1984 - 1989

3

Drs. H.A. Nazuar Efendie

010 046 605

1989 - 1993

4

Drs. Mustar Machmud

550 003 313

1993 - 1996

5

Drs. H. Hamka Halek

010 084 086

1996 - 1997

6

Drs. H. Murjani Aziz

010 092 788

1997 -2006

7

Drs. H. Didi Purwito, M.Si

19660626 198609 1 001

2006 - 2009

8

Akhmad Yani, S.IP

19651006 198609 1 001

2010

9

H. Nursan, S.Sos

19621231 198907 1 001

Jan 2011 - Des 2017

10

Syamsu Alam, SP, M.Si

19660901 198803 1 011

Des 2017 - Jan 2019

11

Ramdani, S.Sos, M.Si

19651208 198609 1 002

Jan 2019 - Des 2023

12

La Uje, S.Sos, M.Si

19701231 200701 1 079

2024 - sekarang






















































Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Samarinda Ilir
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KECAMATAN SAMARINDA ILIR KOTA SAMARINDA, YouTube Channel : Kecamatan Samarinda Ilir