SOSIALISASI PENGELOAAN PERSAMPAHAN DI KECAMATAN SAMARINDA ILIR
Kecamatan Samarinda Ilir mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Persampahan sekaligus sosialisasi Perwali Nomor 1 Tahun 2109 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Perwali Nomor 37 Tahun 2108 Tentang Pengolahan Sampah dan Pemanfaatan Sampah Organik Dengan Sistem Pengomposan pada hari ini Rabu 27 Februari 2019 bertempat di Aula Kantor Camat Samarinda Ilir Jl Marsda A. Saleh. Kegiatan ini di selenggarakan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda.
Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Camat Samarinda Ilir, Ramdani, S.Sos, M.Si. Dalam sambutannya Camat Samarinda Ilir mengajak seluruh warga masyarakat Kecamatan Samarinda Ilir agar mendukung kedua Perwali tersebut demi mewujudkan Kota Samarinda Yang TEduh, raPI, Aman, dan Nyaman (TEPIAN) yang menjadi slogan Kota Samarinda.
Sedangkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup akan terus mengawasi Perwali Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengurangan kantong plastik, dan mengajak seluruh unsur masyarakat untuk membiasakan membawa tas belanja dan botol minuman isi ulang untuk menghindari sampah plastik. Begitupun Perwali Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah dan Pemanfaatan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan, dimana pengeloaan persampahan adalah merupakan salah satu tugas dan fungsi Dinas Lingkunga Hidup maka pada kesempatan ini DLH mensosialisasikan tata cara pengolahan sampah organik.
Adapun tujuan pengelohan sampah organik adalah terwujudnya pengolahan sampah organik menjadi kompos, meningkatkan kualitas lingkungan sekitar, memanfaatkan sampah organik sebagai sumber daya yang bernilai ekonomis, melindungi sumber daya air, tanah dan udara, serta pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga. Oleh sebab itu Dinas Lingkungan Hidup mengharapkan kesadaran warga dalam mengelolah sampah rumah tangga khususnya sampah organik yang dapat diolah dengan sistem pengomposan secara efektif dan efisien.
Komentar