SOSIALISASI PEMBENTUKAN PPID PELAKSANA DI TINGKAT KELURAHAN
Sosialisasi pembentukan PPID Pelaksana di Tingkat Kelurahan digelar di Aula Kantor Kecamatan Samarinda Ilir pada Rabu (8/6). Kagiatan yang diadakan oleh PPID Kota Samarinda Ilir menghadirkan Muhammad Haidir darin Komisi Informasi Kalimantan Timur sebagai narasumber.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Sekretaris Kecamatan Samarinda Ilir, La Uje, yang dalam sambutannya mengajak semua peserta sosialisasi untuk benar-benar menyimak pemyampaian dari narasumber agar PPID Tingkat Kecamatan dan Kelurahan dapat berjalan sesuai fungsinya. Seadngkan narasumber dari Komisi Informasi Kalimantan Timur, Muh. Haidir, menjelaskan mengenai Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Public yang menjadi dasar hukum pembentukan PPID.
"Sebagai badan publik, pemerintah kelurahan dan kecamatan harus melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik karena merupakan lembaga eksekutif yang memiliki tugas pokok serta fungsi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Bahkan RT pun kini harus memiliki PPID mengingat tingkat RT mengelola dana Probebaya yang merupakan program andalan Pemerintah Kota Samarinda saat ini," ujar Haidir.
Menyikapi pentingnya keterbukaan informasi hingga ke tingkat kelurahan serta kebutuhan akan informasi publik semakin meningkat perlu terus dikembangkan dari tingkat Kecamatan hingga Kelurahan agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat, maka perlu segera dibentuk PPID di tingkat kelurahan. Di dalam sosialisasi diharapkan masing-masing kelurahan dan kecamatan untuk memanfaatkan website dan menyajikan informasi informasi publik dengan kategori wajib berkala, mengidentifikasi dan menyusun informasi publik yang dikuasai dan terbuka melalui penetapan daftar informasi publik yang dikecualikan.
Dalam memberikan informasi dengan batasan informasi yang bisa dipublikasikan saja. Di dalamnya terdapat aturan bahwa informasi yang harus dipublikasikan adalah informasi terbuka untuk publik, sesuai aturan dalam Undang-undang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) dan ada pula informasi yang memang tidak boleh diberikan, yaitu informasi yang dikecualikan suatu kelembagaan PPID desa/kelurahan dan kecamatan yang di sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). PPID di tingkat kelurahan dan kecamatan dihimbau dapat menyajikan keterbukaan informasi yang masyarakat ingin ketahui dan akan menjadikan kelurahan lebih baik dalam memberikan informasi ke masyarakat seperti pengelolaan keuangan, sehingga dapat meminimalisir agar tidak terjadi penyimpangan. (Me)