Sosialisasi NIB dan NPWP serta Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kecamatan Samarinda Ilir
Kecamatan Samarinda Ilir menggelar gebyar pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dirangkai dengan sosialisasi bahaya narkoba oleh Satreskrim Narkoba Polresta Samarinda pada Kamis (15/9).
Kegiatan yang dihelat di Aula Kantor Kecamatan Samarinda Ilir ini menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda serta dari Polresta Samarinda dan dihadiri oleh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Samarinda Ilir.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Camat Samarinda Ilir, Ramdani. Dalam sambutannya, Ramdani kegiatan ini terlaksana sebagai tindak lanjut dari sosialisai yang sudah lebih dulu diadakan oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda pada bulan Juli 2023.
"Pemrintah Kota Samarinda sangat peduli pada perkembangan UMKM di Kota Samarinda. Adapun NIB ini bertujuan agar Pemkot memiliki data valid mengenai jumlah usaha dan pelaku usaha. Syarat mengajukan NIB ini hanya memiliki NPWP, jadi silakan pelaku usaha mengurus NPWP terlebih dulu barulah akan kita berikan NIB secara gratis tanpa dipungut biaya," kata Ramdani dalam sambutannya.
Sementara itu pada sesi yang lain, Satreskrim dari Polresta Samarinda kembali memperkenalkan Kampung Bebas Narkoba di kawasan Samarinda Ilir dan juga mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada audiens.
"Mari kita wujudkan Samarinda Ilir bebas narkoba demi masa depan generasi muda kita," ujar narasumber.
(Me)