Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pejabat Kecamatan
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kota Samarinda, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Kota Samarinda jika terjadi dugaan pelanggaran.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut:
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Facebook dan Instagram, dan email Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email [email protected]